Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang mendiami satu kesatuan wilayah, memiliki kesamaan cita-cita, nasib, karakter, adat istiadat, budaya, moral, dan hukum yang terkait menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah masa lalu.
Negara adalah organisasi sosial yang memiliki suatu wilayah tertentu, memiliki pemerintahan yang berdaulat dan ditaati oleh rakyatnya untuk mencapai tujuan.
Unsur-unsur terbentuknya negara:
a. Unsur konstitutif / mutlak:
- Rakyat
- Wilayah / daerah:
- Daratan
- Lautan
- Udara
- Pemerintah yang berdaulat
b. Unsur deklaratif ( pengakuan dari negara lain)
- De facto, ialah pengakuan negara lain berdasarkan fakta bahwa negara itu ada dan bersifat sementara.
- De jure, ialah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi dan negara itu memenuhi persyaratan hukum internasional.
Pengakuan dari negara lain bagi suatu negara sangat penting karena dengan adanya pengakuan tersebut sebuah negara akan:
- Diterima kehadirannya dan dihargai oleh negara lain.
- Pasti status negaranya dan tidak diragukan lagi sehingga mempermudah dalam menjalin hubungan dengan negara lain.
- Mudah untuk turut berpartisipasi dalam pergaulan internasional.
Asal mula terjadinya negara
a. Terjadinya negara secara primer
- Persekutuan masyarakat / suku ( genootschap), adalah kelompok individu sederhana yang memiliki hukum dan bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama.
- Kerajaan / rijk, adalah gabungan kelompok-kelompok individu yang telah memiliki kesadaran akan hak milik atas tanah dan menimbulkan penguasa-penguasa.
- Negara / stat, adalah kehidupan berkelompok yang telah memiliki perangkat pemerintahan untuk mengatur kehidupannya dan biasanya bersifat absolut.
- Negara demokrasi / democratische natie, adalah kehidupan pemerintahan yang kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat.
b. Terjadinya negara secara sekunder / faktual
- Occupatie ( pendudukan), adalah suatu daerah tak bertuan, kemudian diduduki oleh suatu bangsa dan didikanlah sebuah negara.
- Fusi (penggabungan), adalah gabungan beberapa negara yang melebur menjadi satu negara baru.
- Anexatie (penaklukan), adalah suatu negara menaklukan suatu daerah dari negara lain tanpa ada reaksi, dan kemudian berdirilah negara baru di wilayah itu.
- Cessie (penyerahan), adalah suatu wilayah yang diserahkan kepada negara lain karena suatu perjanjian.
- Inovation (pembentukan baru), adalah suatu negara pecah atau lenyap, lalu di wilayah tersebut muncul negara baru.
- Separatie (pemisahan), adalah suatu daerah yang semula termasuk wilayah dari negara tertentu, kemudian melepaskan diri menjadi suatu negara merdeka.
- Proclamation (proklamasi), adalah suatu negara yang memerdekakan dirinya dari penjajahan negara lain.
c. Terjadinya negara secara teoritis
- Teori ketuhanan, ialah teori yang menyatakan segalanya adalah kehendak tuhan, dan terjadinya negara pun adalah kehendak tuhan.
- Teori kekuasaan, ialah teori yang menyatakan bahwa negara terbentuk karena kekuasaan.
- Teori perjanjian masyarakat, ialah teori yang menyatakan negara terbentuk karena adanya perjanjian antarindividu dalam masyarakat untuk membentuk suatu negara.
- Teori hukum alam, ialah teori yang menyatakan bahwa negara tebentuk karena hukum alam.
Bentuk-bentuk negara
- Negara kesatuan, adalah suatu negara merdeka dan berdaulat, hanya ada satu pemerintahan yang mengatur seluruh daerah.
- Negara serikat / federasi, adalah suatu negara merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri, kemudian menggabungkan diri dalam suatu negara serikat sehingga menjadi negara bagian yang melepaskan kekuasaannya pada negara serikat itu.
- Negara dominion, adalah suatu negara yang tadinya adalah negara jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, termasuk mengurus politik ke dalam dan ke luar negeri, kemudian mengakui raja / ratu inggris sebagai pemimpinnya, sebagai lambang persatuan mereka.
- Negara protektorat, adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara pelindung (suzeren), biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan.
- Negara uni, adalah dua atau lebih negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat tetapi memiliki satu kepala negara yang sama.
- Negara mandat dan tust:
- Negara mandat adalah negara bekas jajahan kalah perang dalam perang dunia 2 dan diatur oleh pemerintah perwalian dengan pengawasan komisi mandat PBB.
- Negara trust adalah negara-negara yang pemerintahannya diawasi dewan perwakilan PBB.
Fungsi negara
1. Fungsi mutlak:
- Penertib masyarakat
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
- Pertahanan
- Menegakkan keadilan
2. Fungsi reguler:
- Pemelihara ketenangan dan ketertiban
- Sebagai diplomatik hubungan dengan negara lain
- Sebagai sumber hukum
- Sebagai pelaksana keinginan rakyat
3. Fungsi agent of development:
- Penyetabil keadaan
- Inovator pembangunan bagi rakyatnya
Teori tentang tujuan negara
a. Teori kekuasaan negara
- Shang Yang, negara bertujuan untuk mencapai kekuasaan sebesar-besarnya dengan menjadikan rakyat miskin, lemah, dan bodoh.
- Niccollo Machiavelli, negara bertujuan mencapai kekuasaan dengan cara si raja boleh licik, kejam, dan tidak berkeprimanusiaan untuk mencapai ketertiban dan kepentingan negara.
b. Teori perdamaian dunia
- Dante Alleghieri, perdamaian dunia akan terwujud bila hanya ada satu imperium yang berada di bawah satu kekaisaran dan hanya memiliki satu undang-undang untuk seluruh rakyat.
c. Teori jaminan hak dan kebebasan
- Immanuel Kant, penjaminan hak dan kebebasan dengan menciptakan satu sistem hukum.
- Kranenburg, negara bertujuan untuk menjamin ketertiban masyarakat dan menyejahterakan warga negaranya.
Teori jaminan hak dan kebebasan oleh Kranenburg sangat sesuai untuk negara-negara saat ini. Tetapi teori-teori yang lain mungkin bisa diterapkan pada situasi-situasi tertentu saja.
Recent Comments