Pengertian Hukum
- Aristoteles: Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan hukum ia sebagai dasar dan mengaplikasinya kepada anggotanya sendiri.
- Grotius: Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar.
- Hobbes: Hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain.
Fungsi Hukum
- Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat.
- Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
- Sebagai sarana penggerak pembangunan
- Sebagai penentuan alokasi wewenang
- Sebagai alat penyelesaikan sengketa
Tujuan Hukum
- Aristoteles: tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
- Prof. Soebekti: tujuan hukum adalah melayani kehendak negara.
- Geny (Teori Ethic): tujuan hukum adalah untuk keadilan semata-mata.
- Jeremy Bentham (Teori Utility): Hukum bertujuan semata-mata apa yang yang berfaedah bagi orang.
- Dengan berbagai peran hukum menurut tokoh-tokoh diatas, maka hukum memiliki fungsi untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul.
Disiplin Hukum
Disiplin hukum adalah sistem ajaran yang menentukan apakah yang seharusnya dilakukan di dalam menghadapi kenyataan tertentu.
Subyek, Obyek dan Peristiwa Hukum
Subjek hukum adalah manusia dan badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta berhak, berkehendak dan melakukan perbuatan hukum.
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan yang dapat menjadi pokok (obyek) suatu hubungan hukum, yang dapat juga disebut sebagai hak, karena merupakan sesuatu yang dapat dikuasai oleh subyek hukum.
Peristiwa hukum adalah semua peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum.
Recent Comments