Menurut Pasal 1 ayat 13 UU No.8 tahun 1995, definisi pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang be Curanrkaitan dengan efek. Tentunya dengan banyak pihak yang terkait dengan pasar modal, maka dibentuklah undang-undang untuk mencegah semua penyimpangan yang nantinya mungkin akan terjadi. Berikut ini saya akan menjelaskan penegakan hukum di bidang pasar modal.
1. Praktik Curang (Unfair Trading)
Praktik curang adalah pelanggaran terhadap ketentuan yang dilakukan oleh perusahaan efek, penasehat investasi, manajer investasi, dan pihak lainnya yang memperoleh izin profesi dari Bapepam. Sanksi administratif dari praktik curang menurut Pasal 102 UU No.8 tahun 1995, yaitu:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c.pembatasan kegiatan usaha;
d.pembekuan kegiatan usaha;
e.pencabutan izin usaha;
f.pembatalan persetujuan;dan
g.pembatalan pendaftaran
2. Kejahatan Pasar Modal (Capital Market Crime)
Kejahatan pasar modal (capital market crime) adalah tindak pidana yang mengandung unsur penipuan (fraud), manipulasi pasar (market manipulation), dan perdagangan orang dalam (insider trading).
a. Penipuan (fraud)
Tindak penipuan, pengelabuan, penyembunyian dan atau penyesatan atas informasi, keabsahan transaksi, atau hak hak lain dari pemegang saham, investor, atau publik yang dilakukan oleh pihak lain dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomis, melalui transaksi atau kepemilikan efek yang ada di perusahaan publik.
Sanksinya tercantum di Pasal 104 UU PM, yaitu pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 15 milyar rupiah.
b. Manipulasi pasar (market manipulation)
Manipulasi pasar yaitu transaksi semu yang dilakukan oleh satu atau lebih pialang efek atas efek tertentu untuk dan atas nama kepentingan sendiri, atau nasabah, atau pihak lain, yang bertujuan untuk mempengaruhi dan atau menyesatkan investor atau publik agar membeli, menjual, atau menahan efek.
Sanksinya tercantum di Pasal 104 UU PM, yaitu pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 15 milyar rupiah.
c. Perdagangan orang dalam (insider trading)
Perdagangan oleh pihak yang tergolong sebagai “orang dalam” (insider) dengan mempergunakan informasi perusahaan yang belum dipublikasikan (non public information). Informasi tersebut merupakan informasi material, yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan harga efek.
Sanksinya tercantum di Pasal 104 UU PM, yaitu pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 15 milyar rupiah.
Demikian post kali ini. Semoga bermanfaat.
Recent Comments