Archive by Author

Upah, Jam Kerja, dan Lembur Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

8 Jul

Hai semua 🙂 Di post ini, saya akan membahas UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Harap disimak baik-baik ya.

A. Upah (Pasal 27 UU No. 13 Tahun 2003)

Upah Pokok

Imbalan dasar yang dibayarkan kepada buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian.

Tunjangan Tetap

Pembayaran teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk buruh dan keluarganya, yang dibayarkan bersamaan dengan upah pokok. Contoh: tunjangan anak, tunjangan kesehatan, tunjangan perumahan.

Tunjangan Tidak Tetap

Pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan buruh diberikan secara tidak tetap, dibayarkan tidak bersamaan dengan pembayaran upah pokok. Contoh: insentif kehadiran.

Tunjangan Hari Raya (THR)

Pendapatan yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan lebih dengan jumlah proporsional ( masa kerja / 12 X upah sebulan);  Masa Kerja > 1 th = 1 (satu) bulan gaji.

Upah Minimum Regional

Upah terendah yang terdiri dari upah pokok, termasuk tunjangan tetap yang diterima oleh pekerja di wilayah tertentu dalam satu propinsi.

Buruh Sakit

4 (empat) bulan pertama dibayar 100%

4 (empat) bulan kedua dibayar 75%

4 (empat) bulan ketiga dibayar 50%

bulan selanjutnya dibayar 25% sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha

 

B. Jam Kerja (Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003)

– 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

– 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

– Lembur adalah selebihnya dari jam kerja yang diatur dalam point di atas.

 

C. Upah Lembur

Syarat-syarat:

1. Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan

2. Paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu

Hari Kerja Biasa:

– Jam I = 1,5 X upah per jam

– Setiap jam berikutnya (Jam II) = 2 X upah per jam

Hari istirahat mingguan / hari raya:

– Setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu = 2 X upah per jam

– Jam I = 3 X upah per jam

– Setiap jam berikutnya (Jam II) = 4 X upah per jam

Rumus perhitungan :

Status pekerja bulanan : 1 / 173 X upah / bulan

Status pekerja harian : 3 / 20 x upah / hari

Status pekerja borongan atau dasar satuan : 1 / 7 X rata-rata kerja sehari

Rahasia Dagang UU No.30 Tahun 2000

15 Jun

Pada kesempatan kali ini, saya akan menjelaskan berbagai hal mengenai rahasia dagang menurut UU No. 30 Tahun 2000. Oke langsung aja ya 🙂

A. Pengertian Rahasia Dagang

—Rahasia dagang adalah informasi yang tidak di ketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, atau informasi lain di bidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Hukum rahasia dagang tidak dilanggar jika pengungkapan atau penggunaan rahasia dagang tersebut adalah untuk kepentingan keamanan, kesehatan atau keselamatan masyarakat.

B. Hak Pemilik Rahasia Dagang

1. Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya.

2. Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

3. Memberikan lisensi kepada pihak lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkap kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial.

Pengalihan Hak Rahasia dagang :

a. Pewarisan.

b. Hibah.

c. Wasiat.

d. Perjanjian tertulis

e. Sebab-sebab lain yg dibenarkan oleh per perUU an

C. Ketentuan Pidana

—Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang Pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 di pidana penjara plg lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta.

Hal-hal yang Berkaitan Dengan Merek (UU No. 15 Tahun 2001)

12 Jun

A. Istilah-istilah dalam Merek

Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan di gunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang yang sejenis lainnya.

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa – jasa yang sejenis lainnya

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/ atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama  untuk membedakan dengan barang dan /atau jasa sejenisnya.

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

 

B. Kategori yang Tidak Dapat Didaftarkan Sebagai Merek

– Yang permohonannnya diajukan atas dasar itikad tidak baik.

– Yang bertentangan dengan moral, peraturan UU, dan ketertiban umum.

– Yang tidak memiliki daya pembeda.

– Tanda yang telah menjadi milik umum.

– Yang semata-mata menyampaikan keterangan yang berhubungan dengan barang atau jasa.

 

C. Jangka Waktu Perlindungan Merek dan Pengalihan Merek

Jangka waktu perlindungan merek adalah 10 tahun dari tanggal penerimaan. Jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk masa yang tidak ditentukan selama 10 tahun. Namun pemilik harus mengajukan perpanjangan 12 bulan sebelum merek tersebut berakhir.

Merek dapat dialihkan dengan cara pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh per UU an. Pengalihan ini harus dicatatkan di dalam Daftar Umum Merek, diarsipkan oleh Kantor HKI dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Pemilik merek dapat memberikan lisensi kepada orang lain utk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan merek dan jasa. Perjanjian lisensi harus didaftarkan dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

 

D. Sanksi Pidana Merek

1. Pasal 90, UU No. 15 tahun 2001 :

“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada kesluruhnnya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang di produksi dan atau di perdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan atau denda paling banyak Rp1 M.”

— 2. Pasal 91, UU No. 15 tahun 2001:

“ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang di produksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp.800 juta.”

—3. Pasal 92, (1), UU No. No. 15 tahun 2001:

“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan atau denda paling banyak Rp1 M.”

4. Pasal 92, (2), UU No. No. 15 Tahun 2001:

“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 Juta.”

—5. Pasal 93,UU No. No. 15 Tahun 2001:

“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta.”

—6. Pasal 94, UU No. 15 Tahun 2001:

“Barang siapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, 91, 92, dan 93 dipidana kurungan  paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 Jt.”

Hal-hal Mengenai Paten UU No. 14 Tahun 2001

12 Jun

Di post kali ini, saya akan menjelaskan berbagai hal mengenai paten menurut UU No. 14 Tahun 2001. Silakan disimak 🙂

A. Istilah-istilah dalam Paten

—Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
—Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dalam pengembangan produk atau proses.
—Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama – sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
—Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain  yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
—Yang dianggap sebagai inventor adalah orang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai inventor dalam permohonan. —Barang siapa telah menjalankan sebuah invensi pada saat invensi serupa dimintakan paten oleh pihak lain, orang tersebut tetap dapat menjalankan invensi sekalipun terhadap invensi yang sama tersebut kemudian diberi paten. Untuk memperoleh paten, inventor harus mengungkapkan seluruh rahasia ivensinya (termasuk contoh bagaimana sebaiknya menjalankan invensi tersebut yang tertuang dalam spesifikasi paten yang diajukan.
B. Invensi yang Dapat Diberi Paten
1. Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat di terapkan dalam industri.
2. Suatu invensi mengandung langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
3.Penilaian bahwa suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas.
C. Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten

1. Proses atau produk yang pengumuman penggunaannya  dan pembuatannya bertentangan dg perUU-an, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan.

2. Untuk metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.

3. Untuk pengetahuan yang tidak ada kegunaannya secara praktis seperti teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

4. Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik.

5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.

D. Jangka Waktu Paten

Jangka waktu untuk paten sederhana adalah 10 tahun.

Jangka waktu untuk paten biasa adalah 20 tahun.

E. Ketentuan Pidana Paten 

—1. Pasal 130

“ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara plg lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.”

2. —Pasal 131

“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara plg lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp250 juta.”

—3. Pasal 132

“ Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (3),pasal 40, dan pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun.”

4. —Tindak pidana, Delik Aduan

Penegakan Hukum Di Bidang Pasar Modal

9 Jun

Menurut Pasal 1 ayat 13 UU No.8 tahun 1995, definisi pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang be Curanrkaitan dengan efek. Tentunya dengan banyak pihak yang terkait dengan pasar modal, maka dibentuklah undang-undang untuk mencegah semua penyimpangan yang nantinya mungkin akan terjadi. Berikut ini saya akan menjelaskan penegakan hukum di bidang pasar modal.

1. Praktik Curang (Unfair Trading)

Praktik curang adalah pelanggaran terhadap ketentuan yang dilakukan oleh perusahaan efek, penasehat investasi, manajer investasi, dan pihak lainnya yang memperoleh izin profesi dari Bapepam. Sanksi administratif dari praktik curang menurut Pasal 102 UU No.8 tahun 1995, yaitu:

a. peringatan tertulis;

b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;

c.pembatasan kegiatan usaha;

d.pembekuan kegiatan usaha;

e.pencabutan izin usaha;

f.pembatalan persetujuan;dan

g.pembatalan pendaftaran

 

2. Kejahatan Pasar Modal (Capital Market Crime)

Kejahatan pasar modal (capital market crime) adalah tindak pidana yang mengandung unsur penipuan (fraud), manipulasi pasar (market manipulation), dan perdagangan orang dalam (insider trading).

a. Penipuan (fraud)

Tindak penipuan, pengelabuan, penyembunyian dan atau penyesatan atas informasi, keabsahan transaksi, atau hak hak lain dari pemegang saham, investor, atau publik yang dilakukan oleh pihak lain dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomis, melalui transaksi atau kepemilikan efek yang ada di perusahaan publik.

Sanksinya tercantum di Pasal 104 UU PM, yaitu pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 15 milyar rupiah.

b. Manipulasi pasar (market manipulation)

Manipulasi pasar yaitu transaksi semu yang  dilakukan oleh satu atau lebih  pialang efek atas efek tertentu  untuk dan atas nama  kepentingan sendiri, atau  nasabah, atau pihak lain, yang bertujuan untuk mempengaruhi dan atau menyesatkan investor atau publik agar membeli, menjual, atau menahan efek.

Sanksinya tercantum di Pasal 104 UU PM, yaitu  pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 15 milyar rupiah.

c. Perdagangan orang dalam (insider trading)

Perdagangan oleh pihak  yang tergolong sebagai “orang dalam” (insider) dengan mempergunakan informasi perusahaan yang belum dipublikasikan (non public information). Informasi tersebut merupakan informasi material, yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan harga efek.

Sanksinya tercantum di Pasal 104 UU PM, yaitu  pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 15 milyar rupiah.

 

Demikian post kali ini. Semoga bermanfaat.

Bidang Usaha Menurut UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

9 Jun

Halo semua..
Di post kali ini, saya akan membahas tentang bidang usaha yang telah ditetapkan di UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Check it out 🙂

Pemerintah menetapkan bidang-bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu bagi penanaman modal.Penetapan bidang usaha yang tertutup didasarkan atas pertimbangan antara lain membahayakan keamanan dan atau kedaulatan negara, dapat merusak kesehatan, moral masyarakat dan norma agama.

– Penetapan bidang usaha yang tertutup didasarkan atas pertimbangan antara lain membahayakan keamanan dan atau kedaulatan negara, dapat merusak kesehatan, moral masyarakat dan norma agama.
– Penetapan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu didasarkan atas pertimbangan antara lain lokasi, proses produksi, bahan baku, skala produksi, dan pengembangan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi.
Untuk bidang usaha modal asing, ketentuannya sebagai berikut.
– Ps 12(1), bahwa  semua   bidang   usaha  atau  jenis   usaha   terbuka   bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau  jenis  usaha  yang dinyatakan tertutup dan terbuka dg persyaratan.
– Ps 12(2),  bidang  usaha  yang  tertutup  secara  mutlak bagi PMA adalah :
  a) Produksi senjata,  mesiu,  alat  peledak  dan  peralatan  perang;

b) Bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan UU.

– Ps 12(4),  kriteria   dan  persyaratan   bidang   usaha   yang   tertutup   dan terbuka dengan persyaratan.

– Tanggal 4 Juli 2007,  telah dikeluarkan Perpres  No. 76/2007 tentang Kriteria dan persyaratan  penyusunan  bidang  usaha  yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal;   dan   Perpres   No. 77/2007 tentang Daftar Bidang Usaha  yang  tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

Pengertian dan Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum

27 May

Di post kali ini, saya akan mengemukakan hal-hal yang berhubungan dengan perbuatan melawan hukum. Silakan disimak baik-baik ya 🙂

A. Pengertian Perbuatan Melawan Hukum— (PMH)
Sebagai landasan hukum menyangkut perbuatan meawan hukum adalah Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian   kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut.”
—PMH tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban orang yang berbuat atau tidak berbuat bertentangan dengan kesusilaan maupun sifat berhati-hati, kepantasan dan kepatutan dalam lalu lintas masyarakat.
B. Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Ada 4 unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH):

1.   Adanya Perbuatan Melawan Hukum

Dikatakan PMH, tidak hanya hal yang bertentangan dengan UU, tetapi juga jika berbuat atau tidak berbuat sesuatu  yang memenuhi salah satu unsur berikut:

– Berbertentangan dengan hak orang lain;

– Bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri;

– Bertentangan dengan kesusilaan;

– Bertentangan dengan keharusan (kehati-hatian, kepantasan,   kepatutan) yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat   mengenai orang lain atau benda.

2.   Adanya unsur kesalahan

Unsur kesalahan dalam hal ini dimaksudkan sebagai perbuatan dan akibat-akibat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku.

—3. Adanya kerugian

Yaitu kerugian yang timbul karena PMH. Tiap PMH tidak hanya dapat mengakibatkan kerugian uang saja, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian moril atau idiil, yakni ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan kesenangan hidup.

—4. Adanya hubungan sebab akibat

Unsur sebab-akibat dimaksudkan untuk meneliti adalah hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang   ditimbulkan sehingga si pelaku dapat dipertanggungjawabkan.

Pengertian Prestasi dan Wanprestasi Dalam Hukum Kontrak

27 May

Dalam kesempatan kali ini, saya akan menjelaskan pengertian prestasi dan wanprestasi dalam hukum kontrak. Oke kita langsung aja ya ke pembahasannya 🙂

—A. Pengertian Prestasi
Pengertian prestasi (performance) dalam hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai dengan “term” dan “condition” sebagaimana disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
—Model-model dari prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata), yaitu berupa :
– Memberikan sesuatu;
– Berbuat sesuatu;
– Tidak berbuat sesuatu.
—
B. Pengertian Wanprestasi
Pengertian wanprestasi (breach of contract) adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
—Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.
—Tindakan wanprestasi ini dapat terjadi karena *:
– Kesengajaan;
– Kelalaian;
– Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian)

* Kecuali tidak dilaksanakan kontrak tersebut karena alasan-alasan force majeure, yang umumnya memang membebaskan pihak yang tidak memenuhi prestasi (untuk sementara atau selama-lamanya).

Konsekuensi Hukum Akibat Tidak Terpenuhinya Persyaratan Perjanjian

27 May

Di dalam melakukan suatu perjanjian, bila ada pihak yang tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian maka ada konsekuensi hukum yang berlaku. Berikut penjelasannya.

a. Batal demi hukum

Yaitu tidak terpenuhinya syarat objektif  (Pasal 1320 KUH Perdata).

• Perihal tertentu
 Suatu perjanjian harus mempunyai obyek tertentu, atau sekurang-kurangnya dapat ditentukan (Pasal 1332 s/d 1335 KUH Perdata: “Benda-benda itu dapat berupa benda yang sekarang ada dan nanti   akan ada di kemudian hari”).
• Kausa yang halal
Yang dimaksud dengan kausa bukan hubungan sebab akibat, tetapi isi atau maksud dari perjanjian (Pasal 1335 s/d 1337 KUH Perdata:  “Untuk sahnya suatu perjanjian, UU mensyaratkan adanya kausa”).

b. Dapat dibatalkan

Yaitu tidak terpenuhinya syarat subjektif (Pasal 1320 KUH Perdata)

—• Asas Konsensualisme
Ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. ‘Sepakat kedua belah pihak’ merupakan asas yang esensial dari Hukum Perjanjian.
• —Cakap Melakukan Perbuatan Hukum
Pasal 1329 s/d 1331 KUH Perdata: “Setiap orang adalah cakap untuk melakukan perbuatan perikatan, kecuali jika UU menyatakan bahwa orang tersebut adalah tidak cakap.
Orang-orang yang tidak cakap membuat perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang berada di bawah “pengampuan”.

c. Kontrak tidak dapat dilaksanakan

Kontrak yang tidak begitu saja batal tetapi tidak dapat dilaksanakan, melainkan masih mempunyai status hukum tertentu. Contohnya, yang  seharusnya dibuat secara tertulis, tetapi dibuat secara lisan, kemudian kontrak tersebut ditulis oleh para pihak.

d. Sanksi administratif

Bila persyaratan tidak dipenuhi, maka hanya mengakibatkan sanksi administratif saja terhadap salah satu pihak atau kedua pihak dalam kontak tersebut. Misalnya,  suatu kontrak memerlukan izin atau pelaporan terhadap instansi tertentu, seperti izin atau pelaporan kepada Bank Indonesia untuk suatu kontrak off shore loan.

 

—

 

Syarat-syarat Sahnya Perjanjian

27 May

Dalam pembahasan kali ini, saya akan memaparkan syarat-syarat sahnya perjanjian menurut KUH Perdata pasal 1320. Syarat-syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut.

1.  Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3.  Suatu hal tertentu;

4.  Suatu sebab yang halal.

—Syarat 1 dan 2 dinamakan syarat subjektif  karena kedua syarat tersebut mengenai subjek perjanjian (dapat dibatalkan).
—Syarat 3 dan 4disebut syarat objektif, karena mengenai objek dari perjanjian (batal demi hukum).