Halo semua..
Di post kali ini, saya akan membahas tentang bidang usaha yang telah ditetapkan di UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
Check it out 🙂
Pemerintah menetapkan bidang-bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu bagi penanaman modal.Penetapan bidang usaha yang tertutup didasarkan atas pertimbangan antara lain membahayakan keamanan dan atau kedaulatan negara, dapat merusak kesehatan, moral masyarakat dan norma agama.
b) Bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan UU.
– Ps 12(4), kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
– Tanggal 4 Juli 2007, telah dikeluarkan Perpres No. 76/2007 tentang Kriteria dan persyaratan penyusunan bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal; dan Perpres No. 77/2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
Leave a Reply