Bidang Usaha Menurut UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

9 Jun

Halo semua..
Di post kali ini, saya akan membahas tentang bidang usaha yang telah ditetapkan di UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Check it out 🙂

Pemerintah menetapkan bidang-bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu bagi penanaman modal.Penetapan bidang usaha yang tertutup didasarkan atas pertimbangan antara lain membahayakan keamanan dan atau kedaulatan negara, dapat merusak kesehatan, moral masyarakat dan norma agama.

– Penetapan bidang usaha yang tertutup didasarkan atas pertimbangan antara lain membahayakan keamanan dan atau kedaulatan negara, dapat merusak kesehatan, moral masyarakat dan norma agama.
– Penetapan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu didasarkan atas pertimbangan antara lain lokasi, proses produksi, bahan baku, skala produksi, dan pengembangan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi.
Untuk bidang usaha modal asing, ketentuannya sebagai berikut.
– Ps 12(1), bahwa  semua   bidang   usaha  atau  jenis   usaha   terbuka   bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau  jenis  usaha  yang dinyatakan tertutup dan terbuka dg persyaratan.
– Ps 12(2),  bidang  usaha  yang  tertutup  secara  mutlak bagi PMA adalah :
  a) Produksi senjata,  mesiu,  alat  peledak  dan  peralatan  perang;

b) Bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan UU.

– Ps 12(4),  kriteria   dan  persyaratan   bidang   usaha   yang   tertutup   dan terbuka dengan persyaratan.

– Tanggal 4 Juli 2007,  telah dikeluarkan Perpres  No. 76/2007 tentang Kriteria dan persyaratan  penyusunan  bidang  usaha  yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal;   dan   Perpres   No. 77/2007 tentang Daftar Bidang Usaha  yang  tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: