Hal-hal yang Berkaitan Dengan Merek (UU No. 15 Tahun 2001)

12 Jun

A. Istilah-istilah dalam Merek

Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan di gunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang yang sejenis lainnya.

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa – jasa yang sejenis lainnya

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/ atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama  untuk membedakan dengan barang dan /atau jasa sejenisnya.

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

 

B. Kategori yang Tidak Dapat Didaftarkan Sebagai Merek

– Yang permohonannnya diajukan atas dasar itikad tidak baik.

– Yang bertentangan dengan moral, peraturan UU, dan ketertiban umum.

– Yang tidak memiliki daya pembeda.

– Tanda yang telah menjadi milik umum.

– Yang semata-mata menyampaikan keterangan yang berhubungan dengan barang atau jasa.

 

C. Jangka Waktu Perlindungan Merek dan Pengalihan Merek

Jangka waktu perlindungan merek adalah 10 tahun dari tanggal penerimaan. Jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk masa yang tidak ditentukan selama 10 tahun. Namun pemilik harus mengajukan perpanjangan 12 bulan sebelum merek tersebut berakhir.

Merek dapat dialihkan dengan cara pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh per UU an. Pengalihan ini harus dicatatkan di dalam Daftar Umum Merek, diarsipkan oleh Kantor HKI dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Pemilik merek dapat memberikan lisensi kepada orang lain utk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan merek dan jasa. Perjanjian lisensi harus didaftarkan dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

 

D. Sanksi Pidana Merek

1. Pasal 90, UU No. 15 tahun 2001 :

“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada kesluruhnnya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang di produksi dan atau di perdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan atau denda paling banyak Rp1 M.”

— 2. Pasal 91, UU No. 15 tahun 2001:

“ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang di produksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp.800 juta.”

—3. Pasal 92, (1), UU No. No. 15 tahun 2001:

“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan atau denda paling banyak Rp1 M.”

4. Pasal 92, (2), UU No. No. 15 Tahun 2001:

“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 Juta.”

—5. Pasal 93,UU No. No. 15 Tahun 2001:

“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta.”

—6. Pasal 94, UU No. 15 Tahun 2001:

“Barang siapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, 91, 92, dan 93 dipidana kurungan  paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 Jt.”

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: