Pada kesempatan kali ini, saya akan menjelaskan berbagai hal mengenai rahasia dagang menurut UU No. 30 Tahun 2000. Oke langsung aja ya 🙂
A. Pengertian Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak di ketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, atau informasi lain di bidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Hukum rahasia dagang tidak dilanggar jika pengungkapan atau penggunaan rahasia dagang tersebut adalah untuk kepentingan keamanan, kesehatan atau keselamatan masyarakat.
B. Hak Pemilik Rahasia Dagang
1. Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya.
2. Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
3. Memberikan lisensi kepada pihak lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkap kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial.
Pengalihan Hak Rahasia dagang :
a. Pewarisan.
b. Hibah.
c. Wasiat.
d. Perjanjian tertulis
e. Sebab-sebab lain yg dibenarkan oleh per perUU an
C. Ketentuan Pidana
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang Pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 di pidana penjara plg lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta.
Leave a Reply