Hal-hal Mengenai Paten UU No. 14 Tahun 2001

12 Jun

Di post kali ini, saya akan menjelaskan berbagai hal mengenai paten menurut UU No. 14 Tahun 2001. Silakan disimak 🙂

A. Istilah-istilah dalam Paten

—Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
—Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dalam pengembangan produk atau proses.
—Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama – sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
—Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain  yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
—Yang dianggap sebagai inventor adalah orang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai inventor dalam permohonan. —Barang siapa telah menjalankan sebuah invensi pada saat invensi serupa dimintakan paten oleh pihak lain, orang tersebut tetap dapat menjalankan invensi sekalipun terhadap invensi yang sama tersebut kemudian diberi paten. Untuk memperoleh paten, inventor harus mengungkapkan seluruh rahasia ivensinya (termasuk contoh bagaimana sebaiknya menjalankan invensi tersebut yang tertuang dalam spesifikasi paten yang diajukan.
B. Invensi yang Dapat Diberi Paten
1. Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat di terapkan dalam industri.
2. Suatu invensi mengandung langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
3.Penilaian bahwa suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas.
C. Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten

1. Proses atau produk yang pengumuman penggunaannya  dan pembuatannya bertentangan dg perUU-an, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan.

2. Untuk metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.

3. Untuk pengetahuan yang tidak ada kegunaannya secara praktis seperti teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

4. Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik.

5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.

D. Jangka Waktu Paten

Jangka waktu untuk paten sederhana adalah 10 tahun.

Jangka waktu untuk paten biasa adalah 20 tahun.

E. Ketentuan Pidana Paten 

—1. Pasal 130

“ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara plg lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.”

2. —Pasal 131

“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara plg lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp250 juta.”

—3. Pasal 132

“ Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (3),pasal 40, dan pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun.”

4. —Tindak pidana, Delik Aduan

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: