Di post kali ini, saya akan menjelaskan berbagai hal mengenai paten menurut UU No. 14 Tahun 2001. Silakan disimak 🙂
A. Istilah-istilah dalam Paten
1. Proses atau produk yang pengumuman penggunaannya dan pembuatannya bertentangan dg perUU-an, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
2. Untuk metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
3. Untuk pengetahuan yang tidak ada kegunaannya secara praktis seperti teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4. Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik.
5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
D. Jangka Waktu Paten
Jangka waktu untuk paten sederhana adalah 10 tahun.
Jangka waktu untuk paten biasa adalah 20 tahun.
E. Ketentuan Pidana Paten
“ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara plg lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.”
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara plg lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp250 juta.”
“ Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (3),pasal 40, dan pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun.”
Leave a Reply