Konsekuensi Hukum Akibat Tidak Terpenuhinya Persyaratan Perjanjian

27 May

Di dalam melakukan suatu perjanjian, bila ada pihak yang tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian maka ada konsekuensi hukum yang berlaku. Berikut penjelasannya.

a. Batal demi hukum

Yaitu tidak terpenuhinya syarat objektif  (Pasal 1320 KUH Perdata).

• Perihal tertentu
 Suatu perjanjian harus mempunyai obyek tertentu, atau sekurang-kurangnya dapat ditentukan (Pasal 1332 s/d 1335 KUH Perdata: “Benda-benda itu dapat berupa benda yang sekarang ada dan nanti   akan ada di kemudian hari”).
• Kausa yang halal
Yang dimaksud dengan kausa bukan hubungan sebab akibat, tetapi isi atau maksud dari perjanjian (Pasal 1335 s/d 1337 KUH Perdata:  “Untuk sahnya suatu perjanjian, UU mensyaratkan adanya kausa”).

b. Dapat dibatalkan

Yaitu tidak terpenuhinya syarat subjektif (Pasal 1320 KUH Perdata)

—• Asas Konsensualisme
Ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. ‘Sepakat kedua belah pihak’ merupakan asas yang esensial dari Hukum Perjanjian.
• —Cakap Melakukan Perbuatan Hukum
Pasal 1329 s/d 1331 KUH Perdata: “Setiap orang adalah cakap untuk melakukan perbuatan perikatan, kecuali jika UU menyatakan bahwa orang tersebut adalah tidak cakap.
Orang-orang yang tidak cakap membuat perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang berada di bawah “pengampuan”.

c. Kontrak tidak dapat dilaksanakan

Kontrak yang tidak begitu saja batal tetapi tidak dapat dilaksanakan, melainkan masih mempunyai status hukum tertentu. Contohnya, yang  seharusnya dibuat secara tertulis, tetapi dibuat secara lisan, kemudian kontrak tersebut ditulis oleh para pihak.

d. Sanksi administratif

Bila persyaratan tidak dipenuhi, maka hanya mengakibatkan sanksi administratif saja terhadap salah satu pihak atau kedua pihak dalam kontak tersebut. Misalnya,  suatu kontrak memerlukan izin atau pelaporan terhadap instansi tertentu, seperti izin atau pelaporan kepada Bank Indonesia untuk suatu kontrak off shore loan.

 

—

 

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: