Pengertian dan Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum

27 May

Di post kali ini, saya akan mengemukakan hal-hal yang berhubungan dengan perbuatan melawan hukum. Silakan disimak baik-baik ya 🙂

A. Pengertian Perbuatan Melawan Hukum— (PMH)
Sebagai landasan hukum menyangkut perbuatan meawan hukum adalah Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian   kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut.”
—PMH tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban orang yang berbuat atau tidak berbuat bertentangan dengan kesusilaan maupun sifat berhati-hati, kepantasan dan kepatutan dalam lalu lintas masyarakat.
B. Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Ada 4 unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH):

1.   Adanya Perbuatan Melawan Hukum

Dikatakan PMH, tidak hanya hal yang bertentangan dengan UU, tetapi juga jika berbuat atau tidak berbuat sesuatu  yang memenuhi salah satu unsur berikut:

– Berbertentangan dengan hak orang lain;

– Bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri;

– Bertentangan dengan kesusilaan;

– Bertentangan dengan keharusan (kehati-hatian, kepantasan,   kepatutan) yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat   mengenai orang lain atau benda.

2.   Adanya unsur kesalahan

Unsur kesalahan dalam hal ini dimaksudkan sebagai perbuatan dan akibat-akibat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku.

—3. Adanya kerugian

Yaitu kerugian yang timbul karena PMH. Tiap PMH tidak hanya dapat mengakibatkan kerugian uang saja, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian moril atau idiil, yakni ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan kesenangan hidup.

—4. Adanya hubungan sebab akibat

Unsur sebab-akibat dimaksudkan untuk meneliti adalah hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang   ditimbulkan sehingga si pelaku dapat dipertanggungjawabkan.

One Response to “Pengertian dan Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum”

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: