Di post kali ini, saya akan mengemukakan hal-hal yang berhubungan dengan perbuatan melawan hukum. Silakan disimak baik-baik ya 🙂
Ada 4 unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH):
1. Adanya Perbuatan Melawan Hukum
Dikatakan PMH, tidak hanya hal yang bertentangan dengan UU, tetapi juga jika berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang memenuhi salah satu unsur berikut:
– Berbertentangan dengan hak orang lain;
– Bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri;
– Bertentangan dengan kesusilaan;
– Bertentangan dengan keharusan (kehati-hatian, kepantasan, kepatutan) yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda.
2. Adanya unsur kesalahan
Unsur kesalahan dalam hal ini dimaksudkan sebagai perbuatan dan akibat-akibat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku.
Yaitu kerugian yang timbul karena PMH. Tiap PMH tidak hanya dapat mengakibatkan kerugian uang saja, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian moril atau idiil, yakni ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan kesenangan hidup.
Unsur sebab-akibat dimaksudkan untuk meneliti adalah hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ditimbulkan sehingga si pelaku dapat dipertanggungjawabkan.
One Response to “Pengertian dan Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum”