Tag Archives: syarat sah perjanjian

Syarat-syarat Sahnya Perjanjian

27 May

Dalam pembahasan kali ini, saya akan memaparkan syarat-syarat sahnya perjanjian menurut KUH Perdata pasal 1320. Syarat-syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut.

1.  Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3.  Suatu hal tertentu;

4.  Suatu sebab yang halal.

—Syarat 1 dan 2 dinamakan syarat subjektif  karena kedua syarat tersebut mengenai subjek perjanjian (dapat dibatalkan).
—Syarat 3 dan 4disebut syarat objektif, karena mengenai objek dari perjanjian (batal demi hukum).