Dalam pembahasan kali ini, saya akan memaparkan syarat-syarat sahnya perjanjian menurut KUH Perdata pasal 1320. Syarat-syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut.
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.
Syarat 1 dan 2 dinamakan syarat subjektif karena kedua syarat tersebut mengenai subjek perjanjian (dapat dibatalkan).
Syarat 3 dan 4disebut syarat objektif, karena mengenai objek dari perjanjian (batal demi hukum).
Recent Comments