Tag Archives: perjanjian

Jenis-jenis Perjanjian Dari Berbagai Segi

27 May

Hai semua 🙂

Di dalam ilmu hukum bisnis, terdapat beberapa jenis perjanjian ditinjau dari beberapa sudut pandang. Berikut ini penjelasannya.

—A. Perjanjian Menurut Sumbernya
—1. Perjanjian yang bersumber dari hukum keluarga, misalnya perkawinan;
—2. Perjanjian yang bersumber dari kebendaan, misalnya peralihan hak milik;
—3. Perjanjian obligatoir, yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban;
—4. Perjanjian yang bersumber dari Hukum Acara;
5. —Perjanjian yang bersumber dari Hukum Publik.
—B. Perjanjian Menurut Namanya (1319 KUH Perdata)
—Ps 1319 KUH Perdata, perjanjian/kontrak menurut namanya :
1. Kontrak Nominaat (bernama)
Kontrak yang dikenal dalam KUH Perdata, misalnya jual-  beli, tukar-menukar, sewa-menyewa,   pinjam pakai, dll;
2. Kontrak Innominaat (tidak bernama)
Kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat, misalnya leasing,   franchise, production sharing, dll;
—C. Perjanjian Menurut Bentuknya (1320, 1682 KUH Perdata)
1. —Perjanjian Tertulis
Suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan. Ada 2 macam perjanjian tertulis:
– Akta dibawah tangan :
   a. Tanpa keterlibatan pejabat umum;
   b. Waarmerken (didaftar);
   c. Dilegalisasi.
– Akta autentik (notariil).
2. —Perjanjian Tidak Tertulis (Lisan).
—D. Perjanjian Timbal Balik
—1. Perjanjian Timbal Balik Tidak Sempurna
Selalu menimbulkan kewajiban pokok bagi satu pihak, sedangkan pihak lainnya wajib melakukan sesuatu.
2. —Perjanjian Sepihak
Perjanjian yang hanya menimbulkan kewajiban bagi satu dari para pihak.
—E. Perjanjian Cuma-Cuma 

1. Perjanjian Cuma-Cuma

Perjanjian yang menurut hukum hanya menimbulkan keuntungan bagi salah satu pihak. Contoh : hadiah dan pinjam pakai.

2. Perjanjian dengan Alas Hak yang Membebani

Perjanjian di samping prestasi pihak yang satu, senantiasa ada prestasi dari pihak lain.

—F. Perjanjian Berdasarkan Sifatnya
1. —Perjanjian Kebendaan
Perjanjian di mana hak kebendaan ditimbulkan, diubah, atau dilenyapkan. Contoh : Perjanjian pembebanan jaminan
2. —Perjanjian Obligatoir
Perjanjian yang menimbulkan kewajiban dari para pihak.
—G. Perjanjian dari Aspek Larangannya (UU No.5/1999)
—UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat , perjanjian yang dilarang :
1. Perjanjian oligopoli;
2. Perjanjian penetapan harga;
3. Perjanjian dengan harga yang berbeda;
4. Perjanjian dengan harga di bawah harga pasar;
5. Perjanjian bersyarat;
6. Perjanjian pembagian wilayah;
7. Perjanjian pemboikotan;
8. Perjanjian kartel;
9. Perjanjian trust;
10. Perjanjian oligopsoni;
11. Perjanjian integrasi vertikal;
12. Perjanjian tertutup;
13. Perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan atau persaingan tidak sehat.