Seperti yang kita ketahui, audit adalah akumulasi dan evaluasi fakta-fakta dari suatu informasi untuk menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang telah dibuat. Dalam ilmu audit, terdapat 3 standar audit yang harus dipatuhi yaitu standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan. Ketiga standar tersebut adalah sebagai berikut.
Standar Umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan,, sikap mental independen harus dipertahankan oleh auditor
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan, auditor wajib menggunakan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama.
Standar Pekerjaan Lapangan
1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten, asisten, harus disupervisi dengan semestinya.
2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan.
Standar Pelaporan
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
2. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan disajikan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum
3. Laporan audit harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya
4. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
5. Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan, atau suatu asersi bahwa pendapat semacam itu tadak dapat dinyatakan. Jika suatu pendapat secara keseluruhan tidak dapat dinyatakan, alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal tentang pengaitan nama auditor dengan laporan keuangan, laporan audit harus memuat petunjuk yang jelas tentang sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
Sekian pembahasan kali ini. Semoga menambah pengetahuan bagi kita semua 😀
Recent Comments