Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD NKRI 1945

18 May

Judul : BANGSA, NEGARA, DAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA

Pengarang: Slamet Soemiarno, Hari Kartono, Susiani Purbaningsi

Data Publikasi: Lembaga Penerbit FEUI, 2007, 165 halaman.

 

Menurut UUD 1945 Pasal 27, ayat (1) tercantum bahwa “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Dalam UUD 1945 sebelum amandemen, tidak ada hak asasi manusia, karena dirasa tidak sesuai dengan paham integralistik yang dianut UUD 1945, yang ternyata bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan, namun untuk menjamin masyarakat secara persatuan.

Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menyatakan hak dan kewajiban warga Negara terdapat dalam:

  1. Hak, antara lain melalui pasal 27(2) hak untuk mendapatkan pekerjaan, pasal 30(1) hak ikut serta dalam usaha pembelaan Negara dan pasal 31(1)hak mendapatkan pengajaran.
  2. Kewajiban, antara lain melalui pasal 27(1) kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecuali, serta pasal 30(1) kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
  3. Kemerdekaan warga Negara, antara lain melalui pasal 27(1) yaitu persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, pasal 29(2) kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya, serta pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpl, mengeluarkan pikiran.

Sedangkan kewajiban Wrga Negara Indonesia antara lain:

  1. Menjunjung hukum dan pemerintahan – pasal 27(1)
  2. Ikut serta dalam upaya pembelaan Negara – pasal 27(3)
  3. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara – pasal 30(1)
  4. Mengikuti pendidikan dasar – pasal 31(2)

Sejarah terbentuknya UUD 2945 adalah diawali dengan kekalahan Jepang atas sekutu. Saat itu Indonesia adalah jajahan Jepang, maka karena Jepang kalah, terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia yang dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk memerdekakan dirinya, maka setelah membacakan proklamasi kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus ’45 terbentuklah UUD ’45 yang disusun oleh tim PPKI yang terdiri dari: Pembukaan (4 alinea), Batang tubuh UUD yang berisi pasal 1 – 37 yang dikelompokkan dalam 16 bab, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan, penjelasan UUD yang terbagi dalam Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal.

Sejak saat itu terjadi banyak perubahan dalam pelaksanaannya, bila dibandingkan dari zaman orde lama dan orde baru maka terlihat kemajuannya. Pada orde lama, lembaga seperti MPR, DPR, DPA, dan BPK belum dibentuk berdasarkan UUD, lembaga tsb masih dalam bentuk sementara. Juga banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan presiden saat itu. Kemudian setelah orde baru, terjadi kemajuan, misalnya berhasil menyalurkan aspirasi rakyat dalam mengadakan koreksi terhadpa penyimpangan, kekacauan, dan keadaan buruk di berbagai bidang yang telah terjadi selama masa orde lama.

UUD ’45 telah melewati beberapa kali amandemen. Pertama kali dilakukan sejak tahun 1999, yaitu menambah dan merubahn pasal 9. Amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga tahun 2001, dan terakhir dilakukan pada tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Amandemen terkahir ini melibatkan sebanyak-banyaknya partisipasi rakyat dalam mengambil keputusan politik, sehingga diharapkan struktur kelembagaan Negara yang lebih demokratis  ini akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: