Hai semua 🙂 Di post kali ini, saya akan mengemukakan perbedaan antara hukum publik dan hukum privat. Oke kita langsung aja ya ke topik pembahasan. Secara sederhana, hukum dibagi menjadi dua bentuk, yaitu hukum publik dan hukum privat.
Hukum Publik
Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang negara, serta mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dan negara. Yang termasuk dalam hukum publik antara lain:
1. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
2. Hukum Pidana
Hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum serta perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Hukum Privat
Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi keperluan hidupnya. Yang termasuk hukum privat antara lain:
1. Hukum Perdata
Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
2. Hukum Dagang
Peraturan yang mengatur hukum yang terkait dengan perdagangan.
Leave a Reply