Kali ini saya akan membahas mengenai jenis profesi auditor. Profesi auditor dibagi menjadi dua sektor, yaitu audit sektor privat dan audit sektor publik. Perbedaannya adalah sebagai berikut.
Audit Sektor Privat
Audit sektor privat (internal audit) merupakan suatu unit di perusahaan yang menjalankan fungsi audit terhadap kinerja perusahaan. Pelaksana audit sektor privat adalah KAP (Kantor Akuntan Publik). Objek auditnya adalah perusahaan atau entitas swasta. Kepatuhan terhadap perundang-undangannya tidak terlalu dominan. Standar Profesi Internal Auditor (SPIA) merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjaga kualitas kinerja internal auditor dan hasil audit. Standar audit sangat menekankan kualitas profesional auditor serta cara auditor mengambil pertimbangan dan keputusan sewaktu melakukan pemeriksaan dan pelaporan.
Audit Sektor Publik
Audit sektor pemerintah (publik) adalah kegiatan yang ditujukan terhadap entitas yang menyediakan pelayanan dan penyeediaan barang yang pembiayaannya berasal dari penerimaan pajak dan penerimaan negara lainnya. Pelaksana audit sektor publik adalah lembaga pemerintah dan KAP yang ditunjuk. Objek auditnya adalah entitas, program, kegiatan, dan fungsi yang terkait dengan pelaksanaan tanggung jawab keuangan negara. Standar auditnya adalah Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Kepatuhan terhadap perundang-undangan merupakan faktor dominan karena kegiatan sektor publik sangat terkait dengan perundang-udangan.
Sekian pembahasan saya mengenai audit sektor privat dan audit sektor publik. Semoga dapat dipahami. 🙂
Leave a Reply